
Istilah kewiraswastaan (entrepreneurship)
berasal dari Perancis yang secara harfiah diterjemahkan sebagai
“perantara”. Kewiraswastaan secara lebih luas didefinisikan sebagai proses
penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu
yang diperlukan, memikul resiko finansial, psikologi, dan sosial yang
menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi (Masykur Wiratmo, 1996: 2).
Dan menurut Daoed Yoesoef (1981 : 82) : Kewiraswastaan
(Entrepreneurship) adalah suatu profesi yang khas merupakan
gabungan/interaksi antara pengetahuan (knowledge) dan kiat (art).
Selain itu, menurut Suparman Sumahamijaya (1980 : 116) :
Kewiraswastaan
adalah seni, siasat, dan silat dalam usaha dan kerja, dalam arti seni, silat,
dan siasat menghadapi dan melawan resiko.
Dari pendapat beberapa ahli, dapat
disimpulkan bahwa: Kewiraswastaan merupakan suatu profesi (pekerjaan) yang
dilakukan oleh seseorang secara profesional di bidang dunia usaha
(bisnis). (Joko Widodo, 2000:114)

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
·
Ciri-ciri Perusahaan Kecil
-
Manajemen berdiri sendiri
-
Modal disediakan oleh seorang pemilik atau
sekelompok kecil
-
Daerah operasinya local
-
Ukuran dalam keseluruhan relative kecil
·
Kriteria Perusahaan Kecil
-
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
-
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
-
Milik Warga Negara Indonesia.
-
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar.
-
Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha
yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.

Perbedaan dari kewirausahaan dan
bisnis sangat mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum
yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum
yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan
pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan
lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan
hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba
yang akan didapatkan.

1.
Pengertian
Waralaba (bahasa
Inggris: franchising; bahasa
Perancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan) adalah
hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
Sedangkan
menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah
satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang
dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
“ Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur
dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka
waktu tertentu meliputi area tertentu.”
2.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an,
yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi.
Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem
pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekedar menjadi penyalur, namun
juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat,
maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum
yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat
melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba
berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah
(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang
waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang
Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum
dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
-
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara
Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
-
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
-
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
-
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan
kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini
kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik
dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum
yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
3.
Perkembangan Waralaba di Indonesia
Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat
dan pada pameran pameran waralaba di tanah air terlihat banyak merek-merek
nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional. Ada beberapa pameran Waralaba
di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan
jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept
Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info
Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Ada beberapa asosiasi waralaba di
Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).
Ada beberapa konsultan waralaba di
Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben
WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Perkembangan waralaba di Indonesia,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master
franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus
berekspansi. Cth: Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya). Waralaba
berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman
padat penduduk.
Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology, juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang
beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge
(Inke, X4Print, Veneta, dll.), pendidikan komputer (Widyaloka, Binus),
distribusi peralatan komputer (Micronics
Distribution), Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy), Kantor Konsultan Solusi JSI, dll.
Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama, Sinotif), lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot
(Robota Robotics School), taman
bermain (SuperKids) dan taman
kanak-kanak(FastractKids,
Kids2success, Townfor Kids), Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English
First, ILP, Direct English), dll.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar