Visitors

Selasa, 11 November 2014

BAB II : Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan







 *      Pengertian Perusahaan

Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan jika sebaliknya maka perusahaan dikatakan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang, perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.

*      Tempat dan Kedudukan

Pemilihan tempat dan letak perusahaan, faktor penting untuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan, efisiensi perusahaan, dan daerah pemasaran produk.
      Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.
      Letak Prusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh factor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
Jenis-jenis letak perusahaan dibedakan menjadi 4, yaitu :
§  Terikat pada alam
            Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
            Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
§  Terikat sejarah
Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu  daerah tertentu karena hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah.
Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.
§  Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
§  Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.

*      Macam Lingkungan Perusahaan

Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :

1.   Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perushaan.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a.     Lingkungan Eksternal Makro
Adalah lingkungan eksternal  yang berpengaruh tidak langsung terhadap   kegiatan usaha.
 Contoh :
-       Keadaan alam => SDA, lingkungan.
-       Politik dan hankam => kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada => menciptakan.
-       Hukum
-       Perekonomian
-       Pendidikan dan Kebudayaan
-       Social dan Budaya
-       Kependudukan
-    Hubungan Internasional
b.    Lingkungan Eksternal Mikro
Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
-       Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
-       Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
-       Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
-       Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.

2.   Lingkungan Internal
Adalah factor-faktor yang berada di dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
-       Tenaga kerja
-       Peralatan dan mesin
-       Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
-       Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
-       System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.


*      Bentuk Badan Usaha

1. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya.
            a. Badan Usaha Negara

Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara

                b. Badan Usaha Swasta
                     


Badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta. 







            c. Badan Usaha Campuran
                Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta.
            d. Badan Usaha Daerah
                Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah.

2. Bentuk-bentuk Badan Usaha di lihat dari system pengelolaannya
            a. Badan Usaha industri
            b. Badan Usaha Perniagaan
            c. Badan Usaha Agraris
            d. Badan Usaha Ekstraktif
            e. Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)

3. Bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum
A.   Perusahaan Perseorangan



            Merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
            Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.

            Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
§   Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
§   Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang
    memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
§  Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
    mengeluarkan biaya yang berlebihan.
§   Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan
    atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
§   Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
    perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
§   Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua
    pendapatan harus bayar pajak perorangan.
§   Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
    oleh pemilik.

Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
§  Permodalan
            Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan
            tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit,  terutama untuk jumlah yang
            besar.
§  Ikut Tender
            Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam
            memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang   tersedia.
§  Tanggung Jawab
            Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang     perusahaan
            secara penuh.
§  Kelangsungan Hidup
            Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
§  Sulit Berkembang
            Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang  hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
§  Administrasi yang tidak terkelola secara baik
            Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

B.   Firma (fa)

            Adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
            Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
            Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
            Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
§  Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
§   Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
§  Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
§  Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

            Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
§  Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
§  Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
§   Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
§   Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

C.   Perseroan Komanditer (CV)
            Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV, merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

            Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
            Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
§  CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero
   Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai
   Persero Komanditer (Persero Pasif).
§   Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan
   demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan
   seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
§  Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia
   hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer:
§  Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak
   dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen
   Kehakiman.
§  Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga
   memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
§  CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
§  Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu
   lainnya.
§  CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang
   mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
§   Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang
   diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
§  Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu
   aktif.
§  Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

            Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
§  Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa
   Indonesia.
§  Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan
   mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai
   persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
§  CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD
   (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat
   kedudukan CV.


D.   Perseroan Terbatas (PT)

             Adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
§  Kewajiban terhadap pihak luar
   terbatas hanya kepada modal yang 
   disetorkannya. Artinya, jika
   perusahaan menanggung utang, maka    kewajiban pemilik hanya terbatas keparsebut.
§  Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin
   menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak
   lain.
§  Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak
   terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia
   dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
§  Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh  
   modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
§  Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah
   operasinya lebih luas dan beragam.

            Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.

Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
§  Dilihat dari segi kepemilikan
            a. Perseroan Terbatas Biasa
                Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah 
                warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
            b. Perseroan Terbatas Terbuka
                Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan
                warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham,
                dan pengurusnya.
            c. Perseroan Terbatas PERSERO
                Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
                Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan
                tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan
                ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. 
                Contoh:  PT Telkom (Persero).

§  Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
            a. Perseroan Tertutup
                Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya 
                memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
            b. Perseroan Terbuka
                Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya 
                memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan 
                peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
-       Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
     bahasa Indonesia.
-     Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
     didirikan.
-       Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
-       Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri
     mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
-       Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam
     jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang
     bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan
     saham baru kepada orang lain.
-       Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka
     pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan
     atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
-        Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
            a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
            b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan,         
                lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur 
                dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1.     Modal Dasar (Authorized Capital)
            Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2.    Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
            Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3.     Modal Sektor (Paid-Up Capital)
            Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah. 

E.   Koperasi
            Merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
            Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995,  koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
            Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
           
            Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
§     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
     khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan
     ekonomi dan sosial.
§    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
     dan masyarakat.
§   Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan 
     perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
§   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
    bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

            Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
    sekurang-kurangnya:
            a. Daftar Nama Pendiri
            b. Nama dan Tempat Kedudukan
            c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
            d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
            e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
            f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
            g. Ketentuan Mengenai Permodalan
            h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
            i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
            j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
    pemerintah.
            a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
                akta pendirian koperasi
            b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan
                pengesahan 
            c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

   Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.    Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seseorang.
2.    Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

            Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.
 Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
§  Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
   usaha dan kesejahteraan anggota.
§  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang 
   bukan anggota koperasi.
§  Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
§  Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
            a. Anggota koperasi yang bersangkutan.
            b. Koperasi lain atau anggotanya.
§  Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
§  Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



F.   Yayasan
            Merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
            Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

 Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
§  Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
   kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
§  Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
§  Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
§  Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
   pengesahan dari materi.
§  Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai
   hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
   Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
§  Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
   Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait. 

*      Lembaga Keuangan
               
                Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilkukan secara tunai. Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank

Ø  Lembaga Keuangan Bank
            Adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari:
§  Bank Umum
            Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank UmumSyariah.
a.    Bank Umum Konvensional
       


                        Adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat
                        jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa
                        perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di
                        seluruh wilayah. Bank umum sering disebut juga bank komersil
                        (commercial bank). Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun
                        dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan
                        kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan
                        istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam                                     bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima                                         kredit (debitur) dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya
                        administrasi.
                        Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank umum yaitu :
                        a)     Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
                                    -  Simpanan Giro (Demand Deposit)
                                    -  Simpanan Tabungan
                                    -  Simpanan Deposito (Time Deposit)
                        b)     Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
                                    -  Kredit Investasi
                                    -  Kredit Modal Kerja
                                    -  Kredit Konsumsi
                        c)     Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
                                    -  Transfer (Kiriman Uang)
                                    -  Inkaso (Collection)
                                    -  Kliring (Claering)
                                    -  Save Deposit Box
                                    -  Credit/Debit Card
                                    -  Valas (Bank Notes)
                                    -  Bank Garansi
                                    -  Referensi Bank
                                    -  Bank Draft
                                    -  Letter of Credit (L/C)
                                    -  Traveller`s Cheque
                                    -  Jual beli surat-surat berharga
                                    -  Pelayanan payment point seperti, pembayaran pajak,
                                       telepon, air, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah,                                                      gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon,bonus/hadiah, tantiem, dll.
                                    -  Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi 
                                       pinjaman emisi (underwiter), penjamin (guarantor),wali amanat (trustee),
                                       perantara perdagangan efek(pialang/broker), perdagangan efek
                                       (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).
                                    -  Jasa-jasa lainnya.

b.    Bank Umum Syariah
                       

                        Adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
                        syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang
                        melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkanprinsip syariah. Adapun                                         pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
                        antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembayaran
                        kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. 
                        Kegiatan usaha Bank Umum Syariah yaitu :
                        a)     Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
                                    - Giro berdasarkan prinsip wadi`ah.
                                    - Tabungan berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharat.
                                    - Deposito berjangka berdasarkan prinsip wadi`ah 
                                      atau  mudharabah.
                                    - Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah.
                                    - Menyalurkan dana dalam bentuk :
                                    - Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
                                                 mudharabah
                                                 isthishna
                                                 ijarah
                                                 salam
                                    - Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
                                                mudharabah
                                                musyarakah
                                    - Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
                        b)   Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat                                   berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata                                                  (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
                        c)   Membeli surat-surat berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan                                    atas dasar prinsip syariah.
                          d)     Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau 
                                   nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
                        e)   Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan                                  dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga 
                                 dengan prinsip wakalah.
                          f)    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga
                                berdasaan prinsip wadi`ah yang amanah.
                         g)    Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk 
                                pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
                         h)    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam 
                                bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan 
                                prinsip ujrah.
                         i)     Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah,
                                murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi`ah serta                           
                                memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah.
                         j)     Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah.
                        k)     Melakukan kegiatan usaha kartu berdasarkan prinsip ujrah.
                        l)      Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui
                                oleh Dewan Syariah Nasional.
                        m)   Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf.
                        n)    Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah
                               dan atau mudharabah.
                        o)    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
                                berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan dalam 
                                perundang-undangan yang berlaku.
                        p)    Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima
                               dana yang berasaldari zakat infa shaqah waqaf, hibah atau dana
                               sosial lainnya.

Ø  Lembaga Keuangan Bukan Bank

            Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
§  Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di                    Indonesia :
                        Asuransi
                        · Asuransi Konvensional
                        · Asuransi Syariah
                        Pegadaian
                        · Pegadaian Konvensional
                        · Pegadaian Syariah



*      Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi 
     Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.

Ø  Bentuk-Bentuk Penggabungan
            Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
-       Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
-       Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
-       Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
-       Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang

Bentuk-bentuk penggabungan diantaranya yaitu :
§  Penggabungan vertikal-integral yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir / penggabungan integral.
§  Penggabungan horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama. Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
§  Sindikat yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
§  Concern yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
§  Joint venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
§  Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
§  Kartel yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
§  Gentlemen’s Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.



Ø  Langkah-langkah Menggabungkan Perusahaan
            Proses hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger (penggabungan) adalah sebagai berikut:

 I.        Memenuhi syarat-syarat penggabungan
            Syarat umum penggabungan ini diatur dalam:
-        Pasal 126 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. 
-       Pasal 4 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”) bahwa perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
            Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan; kreditor dan mitra usaha             lainnya dari Perseroan; dan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.


       Dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486) menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu saja di antaranya dilanggar, mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa selain syarat tersebut,Pasal 123 ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat “persetujuan” dari “instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud Perseroan tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan dari instansi terkait adalah Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara lain lembaga keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud dengan instansi terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan perseroan perbankan.


II.        Menyusun rancangan penggabungan
       Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Perseroan harus menyusun     rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998: Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima     penggabungan menyusun rancangan penggabungan; 
            Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
            a)     Nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan
                     Penggabungan;
            b)     Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan penggabungan
                     dan persyaratan Penggabungan;
            c)     Tata cara penilaian dan konversi saham  Perseroan yang menggabungkan diri 
                     terhadap saham Perseroan yang menerima penggabungan;
            d)     Rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima penggabungan
                     apabila ada;
            e)     Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a 
                    yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan  
                    melakukan Penggabungan;
            f)     Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan 
                   melakukan Penggabungan;
            g)    Neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan  
                    prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
            h)    Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, 
                   dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
            i)   Cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan                         diri terhadap pihak ketiga;
             j)    Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap  
                   Penggabungan Perseroan;
            k)    Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan 
                   bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima
                   Penggabungan;
            l)     Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
            m)   Laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap 
                   Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
            n)    Kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan 
                    yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
            o)    Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang
                    mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
           
            Kemudian terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.


III.        Penggabungan Disetujui Oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)

            Setelah rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan.
             Pasal 87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya Harahap (hal. 491), penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan “musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS. Ketentuan mengenai RUPS ini dapat juga kita temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
            Sehubungan dengan itu, cara mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan yang harus diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 491):
            Prioritas pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS; Namun, apabila gagal mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal 87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari jumlah suara yang dikeluarkan.
            Jika RUPS pertama tidak mencapai atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit: 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS; Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
            Sekiranya RUPS kedua ini gagal karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS ketiga dengan jalan perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga (lihatPasal 86 ayat [5] UUPT).

IV.        Pembuatan Akta Penggabungan
            Setelah masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah Akta. Penggabungan (lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT) yang dibuat:
-       di hadapan notaris;
-       dalam Bahasa Indonesia.
            Kemudian salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21 ayat [3] UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan. Apabila terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD.



V.       Pengumuman Hasil Penggabungan
            Pasal 133 ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
-       diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
-       dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal: persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan.
            Pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar. (lihat Penjelasan Pasal 133 UUPT).

Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar