Visitors

Senin, 22 Juni 2015

MEA 2015, Peluang atau Hambatan?


foto: pusakaindonesia.org
Akhir-akhir ini masyarakat ASEAN sedang dipusingkan perihal pemberlakuan pasar bebas yang akan berlangsung pada Desember tahun ini. Selalu ada 2 sisi mata uang. Ada yang optimis, namun tak sedikit pula yang pesimis. Banyak masyarakat kita mengkhawatirkan semakin kecilnya lapangan pekerjaan yang tersedia dikarenakan kedatangan WNA yang akan memperketat persaingan di Indonesia. Masyarakat berfikir, jika sekarang saja pengangguran masih sangat banyak bahkan semakin banyak, bagaimana nanti ketika pasar bebas ASEAN benar-benar diberlakukan?

Jujur saja, itu kekhawatiran yang mendasar. Karena kebanyakan dari kita tidak mempersiapkan diri kita dengan weapons tambahan, seperti softskill dan pengembangan diri lainnya. Kebanyakan hanya mempersiapkan dirinya sebagai pribadi pada umumnya. Tenggelam dikerumunan manusia dengan potensial, keahlian, weapon yang sama dan seadaanya.  Lalu bagaimana Ia dapat bersaing dan unggul dalam persaingan tersebut hingga dipilih?

Tentu solusi nya adalah kita harus mempersiapkan diri sebaik mungkin. Bukan hanya dari sisi akademis, tetapi dari segi keahlian dalam bersosialisasi dan softskill lainnya.

Lalu bagaimana pemerintah kita mempersiapkan masyarakatnya dalam menghadapi MEA ini?
Apa tindakan yang mereka lakukan? Adakah kualifikasi tertentu yang akan menguntungkan WNI?
Atau mungkin akan muncul peraturan yang sudah diterapkan oleh negara Malaysia yang dimana PNS nya hanyalah rakyat pribumi?

Berikut saya lampirkan antisipasi yang akan dilakukan pemerintah yang dikutip dari BBC.com

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan tidak ingin "kecolongan" dan mengaku telah menyiapkan strategi dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja.
"Oke jabatan dibuka, sektor diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak asal buka, bebas tidak asal bebas," katanya.
"Kita tidak mau tenaga kerja lokal yang sebetulnya berkualitas dan mampu, tetapi karena ada tenaga kerja asing jadi tergeser. 
Sejumlah syarat yang ditentukan antara lain kewajiban berbahasa Indonesia dan sertifikasi lembaga profesi terkait di dalam negeri.

Kamis, 11 Juni 2015

Negara Dengan Cadangan Devisa Terbesar

foto: pengertianahli.com

Devisa, apa itu?

Devisa merupakan semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional, terdiri atas valuta asing, yaitu mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua negara di dunia (seperti US Dollar ($), Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris), emas, surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional, dan lainnya. 

Darimana sumber devisa itu di dapatkan?

  • Pinjaman (utang luar negri) 
  • Hadiah, bantuan, atau sumbangan dari luar negri
  • Penerimaan deviden atau jasa serta bunga dari luar negeri
  • Hasil ekspor barang dan jasa
  • Kiriman valuta asing dari luar negeri
  • Wisatawan yang belanja di dalam negeri
  • Pungutan bea masuk
  • Dll

Lalu negara manakah yang memiliki cadangan devisa tertinggi?

#1 China
Dengan cadangan devisa sebesar 3,84 Triliun USD atau 32,98% dari total cadangan devisa dunia.

#2 Jepang
Dengan cadangan devisa sebesar 1,19 Triliun USD atau 10,22% dari total cadangan devisa dunia.

#3 Arab Saudi
Dengan cadangan devisa sebesar 718,92 M USD atau 6,30% dari total cadangan devisa dunia.

#4 Swiss
 Dengan cadangan devisa sebesar 498,96 M USD atau 4,60% dari total cadangan devisa dunia.

#5 Taiwan
 Dengan cadangan devisa sebesar 417,83 M USD atau 3,58% dari total cadangan devisa dunia.

#6 Brazil
 Dengan cadangan devisa sebesar 369,81 M USD atau 3,16% dari total cadangan devisa dunia.

#7 Korea Selatan
 Dengan cadangan devisa sebesar 362,37 M USD atau 3,11% dari total cadangan devisa dunia.

#8 Rusia
 Dengan cadangan devisa sebesar 339,37 M USD atau 2,91% dari total cadangan devisa dunia.

#9  Hongkong
 Dengan cadangan devisa sebesar 332,50 M USD atau 2,85% dari total cadangan devisa dunia.

#10 India
 Dengan cadangan devisa sebesar 312,32 M USD atau 2,64% dari total cadangan devisa dunia.


Sementara untuk negara tercinta kita sendiri, Indonesia berada di urutan ke-16 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bloomberg. Pada awal tahun 2015 ini, cadangan devisa yang kita miliki sebesar 115,53 M USD yang setara dengan 0,99% dari total cadangan devisa dunia. Per Maret 2015 adalah sebesar 11,65 Triliun USD.







sumber:
wikipedia.org
kerjausaha.com

Senin, 01 Juni 2015

Pembawaan Uang Kedalam & Luar Negeri

foto: throughbrandneweyes.com
     Bagi Readers yang hendak menikmati vacation ke luar negeri atau Readers mancanegara yang hendak berwisata ke Indonesia. Hmm. Asyikk niyee! Haha. Saya sarankan sebelumnya Readers membaca terlebih dahulu peraturan atas pembawaan uang baik ke dalam maupun ke luar negeri. Ya, tentu Readers perlu mengecek peraturan yang sama pada negara yang hendak Readers kunjungi.  
   Berikut Peraturan, Tata Cara, dan Sanksi atas pembawaan uang baik kedalam maupun ke luar negeri yang saya ambil dari Kantor Bea Cukai Medan.
Semoga Bermanfaat!^^

--------------------+++++++++++++----------------........................????

Ketentuan Pembawaan Uang Tunai ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tanggal 28 Desember 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentng Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, Sebagaimana Telah Diubah Pemerintah Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Uang Rupiah;
  4. Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direksi Bank Indonesia Nomor Kep. 24/BC/1998 dan Nomor 30/278//Kep/Dir tanggal 23 Maret 1998;
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor : PBI 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean RI;
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai.
Uang adalah uang kertas maupun logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia. Pengertian membawa uang ke luar atau masuk wilayah pabean Indonesia sendiri adalah mengeluarkan atau memasukkan uang rupiah yang dilakukan dengan membawa sendiri atau melalui pihak lain dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut.

 Tata Cara Pembawaan Uang

  1. Wajib pemeriksaan keaslian rupiah kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
  2. Wajib dilampiri izin Bank Indonesia apabila yang dibawa keluar adalah Rupiah. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
  3. Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu keluar dari daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 3.2 atau formulir PEB (BC 3.0) jika diekspor sebagai barang kargo atau melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa atas: kebenaran pemberitahuan (BC.3.2/3.0), Jumlah uang tunai, dan IJIN BI 
  4. Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 2.2 (jika penumpang) atau formulir 2.0 (kargo) atau formulir BC 2.1 (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa : keaslian uang oleh pejabat bea cukai di tempat kedatangan.

Sanksi Pelanggaran Ketentuan pembawaan Uang

1. SANKSI ADMINISTRASI
  • Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari DPIL ke LDP
         TANPA IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
          1. Denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
          2. Denda maksimal 300 Jt

         JUMLAH MELEBIHI IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
          1. Denda 10% (Kep. Ka KPU) dari selisih uang yang dibawa dengan yg tertera dalam ijin BI
          2. Denda maksimal Rp 300 Jt
  • Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL
          TIDAK MEMERIKSAKAN KEASLIANNYA (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
           1. Denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
           2. Denda maksimal 300 Jt

2. SANKSI PIDANA
    Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL dan DPIL ke LDP
   TIDAK MELAPORKAN KE BC (Psl 2 (1) DAN 3 (1) Perdirjen 01/BC/2005)
    1. Diancam pidana sesuai UU No. 25 tahun 2003
    2. Uang ybs ditegah (Psl 10 Perdirjen 01/BC/2005)